SPRI : Kapolri Wajib Tindak Polisi Penganiaya Wartawan Pake UU Pers



Zona Musik - Menyikapi kasus penganiayaan yang dilakukan sejumlah oknum anggota polisi terhadap dua orang wartawan peliput aksi unjuk rasa ratusan buruh di Bandung, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia Hence Mandagi mengecam keras tindakan brutal tersebut. Menurut Mandagi, aparat kepolisian seharusnya melindungi wartawan saat melakukan peliputan bukannya malah dianiaya.

Mandagi juga mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jendral Polisi Tito Karnavian segera menindak tegas anak buahnya yang melakukan tindakan kekerasan dan menghalang-halangi tugas wartawan saat aksi unjuk rasa ratusan buruh di Kota Bandung.

"Kami menantang Kapolri menerapkan sanksi pidana dan denda sebesar 500 juta rupiah sesuai UU Pers terhadap oknum anggota polisi yang menganiaya dan menghalangi tugas wartawan saat tengah meliput petingatan hari buruh di Bandung," tandas Mandagi.

Sebab, menurutnya lagi, pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menyebutkan,  "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000."

"Atas dasar itu Kapolri harus mampu membuktikan pihaknya tegas dan tidak berusaha melindungi anak buahnya," imbuhnya.

Sebab menurut Mandagi, kekerasan terhadap wartawan dan upaya menghalangi tugas wartawan sering kali hanya berujung permohonan maaf dan atau dikenakan pidana umum bukan sanksi pidana berdasarkan UU Pers.

Kronologis kekerasan terhadap jurnalis di hari buruh internasional di Bandung

Seperti diketahui, fotografer Tempo Prima Mulia dan jurnalis freelance Iqbal Kusumadireza dianiaya polisi saat sedang meliput peringatan  hari buruh internasional yang berpusat di Gedung Sate.

Ketua Umum DPP SPRI
Hence Mandagi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama