Jakarta, Zona Musik - Tiga pimpinan KPK yang sudah mengembalikan mandatnya ke Presiden Jokowi tapi masih tetap duduk dan bertahan dengan jabatannya di KPK, patut dianugrahi gelar sebagai "orang yang paling tidak punya malu sedunia". Mereka sudah menjilat ludahnya sendiri dan tidak punya harga diri lagi.
Ind Police Watch (IPW) merasa heran bahwa di KPK yang super body itu ternyata ada tipe pemimpin ngawur seperti ketiga orang itu. Jika orang seperti ini masih memimpin KPK, integritas seperti apa yang bisa diharapkan dari mereka. Terbukti mereka hanya mementingkan dirinya sendiri tanpa peduli dengan perasaan masyarakat.
"Mengingat mereka sudah sesumbar dan gagah berani membuat jumpa pers mengembalikan mandatnya kepada Presiden Jokowi tapi faktanya mereka masih saja bertahan di KPK, seharusnya mereka kembali menggelar jumpa pers untuk meminta maaf dan meminta ampun pada Presiden Jokowi maupun kepada masyarakat, karena mereka sudah menjilat ludahnya sendiri dan tidak tahu malu," kata Neta S Pane dalam rilisnya, Sabtu (21/9/2019).
Melihat ulah konyol ketiga pimpinan KPK itu, masyarakat tidak pantas lagi menghargai mereka. Ketiganya tidak pantas lagi menerima gaji dan fasilitas dari KPK. Presiden Jokowi tidak perlu menanggapi ketiga orang yang tidak punya malu tsb. Jika hal itu terjadi di Jepang, orang orang seperti itu pasti sudah harakiri karena tak kuat menanggung malu.
Anehnya, beberapa hari kemudian, dalam jumpa persnya Jumat kemarin, Humas KPK memastikan bahwa lima pimpinan anti rasuha itu akan menyelesaikan tugasnya hingga akhir masa jabatan, yakni pada 21 Desember. Artinya ketiga pimpinan KPK yang sudah sesumbar mengembalikan mandatnya itu masih tetap bercokol di KPK, padahal mereka sudah tidak punya mandat. Seharusnya, jika mereka masih tetap mau bercokol di KPK, mandat yang sudah dikembalikan itu, mereka ambil lagi, baru kemudian mereka sah secara hukum bercokol di KPK dan bukan pimpinan ilegal tanpa mandat.
"Tapi anehnya, walau sudah ilegal, Humas KPK menegaskan lima pimpinan itu akan tetap bekerja memberantas korupsi sampai akhir jabatan, meski sebelumnya sempat mengembalikan mandat ke Presiden Joko Widodo karena merasa revisi UU KPK akan melemahkan lembaga anti-rasuah itu," ujarnya.
Sambungnya, sikap pimpinan KPK itu menunjukkan bahwa mereka bersikap semau gue, bersikap seenaknya, dan seolah olah KPK milik kelompoknya. Sehingga mereka bisa bertindak tanpa berpikir panjang, sangat naif, dan sangat kekanak kanakan. Seharusnya, jika tiga pimpinannya sudah mengembalikan mandatnya ke presiden, mereka tidak berhak lagi berada di KPK. Dengan demikian, secara hukum KPK tidak berhak lagi menjalankan tugasnya, sebagaimana diatur di UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sehingga dipastikan kelima pimpinan KPK tersebut juga tidak sah dalam mengambil kebijakan. Sampai Presiden menunjuk plt (pelaksana tugas). Sehingga jika KPK melakukan OTT dan menetapkan tersangka, tindakan itu tidak sah, ilegal dan bisa dipraperadilankan. Publik harus disadarkan bahwa saat ini KPK dipimpin orang orang ilegal," pungkasnya. (Red)
Neta S Pane
Ketua Presidium Ind Police Watch
Posting Komentar