Kota Cimahi, Pakuan Pos - Penyelenggaraan perlindungan anak di Jawa Barat menjadi salah satu isu penting dan strategis yang mendapat perhatian khusus Hj. Siti Muntamah, S.AP, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat dari Partai Keadilan Sejahtera yang rajin menyuarakan tentang isu keluarga.
Dalam kegiatan yang diselenggarakan di Kantor DPD PKS Kota Cimahi tersebut, Siti Muntamah atau yang akrab disapa Ummi Siti, menyampaikan bahwa agenda tersebut dilaksanakan dalam rangka mengawal pembangunan Kota Cimahi yang merupakan dapil dirinya, dalam keterangan yang diterima hari Selasa, (23/4/2024).
Lebih lanjut menurut Ummi Siti, perlindungan anak menjadi sangat penting dalam rangka menyongsong bonus demografi menuju Indonesia Emas 2045.
Siti menjelaskan, berdasarkan Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia,
definisi anak adalah manusia yang berusia 0-18 tahun.
Disebutkan ada empat dasar hak anak yang harus dipenuhi, yakni memiliki hak hidup,.hak perlindungan tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi.
“Dalam perda penyelenggaraan perlindungan anak,
kita mendorong perlindungan anak berbasis keluarga, RT, kota, provinsi, hingga ke level negara,” tuturnya.
Terkait hak partisipasi, dikatakannya anak menjadi bagian dari pembangunan.
“Pembangunan tidaklah sempurna sebelum anak itu menyampaikan apa yang diinginkan dari sebuah kotanya,” ujar Siti.
Di Jabar sendiri kata Siti masih ada tujuh kab/kota yang belum ramah anak, termasuk kota Cimahi. Salah satu permasalahannya daerah tersebut belum memiliki peraturan daerah
“Kita harus betul-betul menyiapkan Bonus Demografi dengan sebaik-baiknya, jangan sampai menjadi bumerang. Untuk itu mari kita lindungi dan selamatkan anak-anak kita dari kekerasan dan kejahatan” pungkas Siti. (Ben)
Posting Komentar